Kejari Nilai Realisasi DD Masih Lemah, Kastel : Kami Tetap Bina, Jika Masih Ditindak

Kejari Nilai Realisasi DD Masih Lemah, Kastel : Kami Tetap Bina, Jika Masih Ditindak

Monitoring dan Evaluasi Dana Desa TA 2025 di Kecamatan Tulangbawang Udik, dan Tumijajar--Ist

PANARAGAN, RADARMETRO.DISWAY.ID -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, menilai Realisasi Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2025 di Kecamatan Tulangbawang Udik, dan Tumijajar, masih lemah, utamanya terkait inventarisasi, legalitas, hingga transparansi tata keuangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan (Kajari) Mochamad Iqbal, didampingi Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Ardi Herlian Syach, Pada giat Monitoring dan Evaluasi Dana Desa melalui aplikasi Jaga Desa dan Sikebut (Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh) di Balai Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kamis (23/10/2025).

Dalam arahannya, Kejari Tubaba menegaskan pentingnya inventarisasi aset tiyuh secara menyeluruh.

“Tidak boleh lagi ada aset hilang, rusak, atau tidak jelas statusnya tanpa mekanisme tata kelola dan pelaporan administrasi yang baik dan benar” Kata Ardi. 

Menurutnya, hingga kini hampir seluruh tiyuh di Tubaba belum memiliki sertifikat resmi atas aset tanah, terutama tanah balai tiyuh.

“Aset tanah harus disertifikasi. Ke depan, tidak boleh ada lagi aset tanpa dokumen resmi. Kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset tiyuh memiliki legalitas sah” Jelasnya. 

Selain itu Kejari juga menekankan perlunya perubahan budaya pengelolaan Dana Desa yang lebih akuntabel dan transparan. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah larangan penarikan uang tunai dalam jumlah besar tanpa alasan yang jelas dan wajar.

“Kami menyoroti kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar. Ke depan, setiap realisasi termin Dana Desa akan kami audit bersama tim Sikebut untuk memastikan kondisi riil di lapangan” Tegasnya. 

Melalui program Sikebut yang terintegrasi dengan Jaga Desa, Kejaksaan bersama lintas instansi akan memperkuat sistem pengawasan tanpa mengubah fungsi lembaga masing-masing. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan tiyuh yang transparan dan berkelanjutan.

“Kami tetap membina. Tapi jika sudah diperingatkan dan pelanggaran tetap terjadi, maka akan kami tindak sesuai ketentuan hukum” Ungkapnya. 

Kejari Tubaba juga memberikan tenggat yang jelas kepada seluruh tiyuh agar menata ulang sistem perencanaan dan pelaporan Dana Desa mulai tahun 2026.

“Penyaluran Dana Desa tahun 2026 harus sepenuhnya mengacu pada dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan. Tidak boleh lagi ada kegiatan yang dilakukan di luar rencana awal” Imbuhnya. (Dirman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: