Dua Mantan Kakam Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ADD

Dua Mantan Kakam Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ADD

Foto: Terlihat dua mantan Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, saat diperiksa oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD).-(Istimewa)-

RADARMETRO - Unit Tipikor Satreskrim Polres Way Kanan telah menetapkan dua orang oknum Kepala Kampung (Kakam) sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan anggaran dana desa (ADD) di Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.

Kedua oknum Kakam tersebut yakni ST (54), selaku mantan Kakam Talang Mangga periode 2016/2022, dan SJ (58) yang juga mantan Kakam Sukajadi periode 2012/2019.

Hal itu dibenarkan oleh Kasatrekrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra. Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Juni 2023 lalu setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara

Selain itu juga dikuatkan dari hasil temuan adanya penyimpangan ADD dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

"Kemudian pada hari Senin, 19 Juni 2023 Unit Tipidkor melakukan peralihan status dari Saksi menjadi tersangka terhadap  ST dan SJ," ujar Andre kepada awak media, Rabu (12/7/2023).

Andre menjelaskan tersangka ST (54) terlibat dalam kasus dugaan korupsi ADD pada tahun 2019. Di mana pada tahun tersebut pemerintah telah menggelontorkan anggaran lebih dari Rp743 juta.

"Bahwa pada tahun 2019 Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, mendapatkan anggaran sebesar Rp.743.171.000," terangnya.

Namun, kata Andre, dalam realisasi anggaran Rp743 juta itu banyak ditemukan kejanggalan dan juga laporan fiktif alias laporan palsu yang dibuat oleh tersangka ST.

"Di mana dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan Dana ADD TA 2019 tersebut diduga dilakukan oleh saudara ST selaku Kepala Kampung Talang Mangga Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan periode 2016-2022," ungkapnya.

BACA JUGA:Hari ke-12 Pemutakhiran, Kader Pendata BKKBN Temui 5,58 Juta Keluarga di Indonesia

Sehingga, akibat ulah ST dalam memanipulasi laporan itu negara mengalami kerugian lebih dari Rp233 juta.

"BPK RI menemukan bahwa diduga ditemukan kerugian negara sebesar Rp.233.463.675 di Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Andre juga membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi ADD yang menjerat SJ (58), mantan Kakam Sukajadi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Ia mengatakan tersangka SJ melancarkan aksi manipulasi program hingga membuat laporan fiktif realisasi ADD pada tahun anggaran 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: