Bareskrim Polri Musnahkan 429 Kilogram Sabu dan 22 Ribu Pil Ekstasi Hasil Pengungkapan Kasus Bulan Juni 2023
Foto: Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat memebrikan keterangan dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.-(M Aulia)-
RADARMETRO - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama bulan Juni 2023.
Melansir laman humas polri, lebih dari 429 kilogram atau tepatnya 429.198 gram barang bukti narkotika jenis sabu dan 22.932 butir pil ekstasi dimusnahkan petugas kepolisian, Kamis (13/7/2023).
"Tanggal 30 Juni kemarin sebelum Hari Bhayangkara 1 Juli 2023, kami yang dipimpin oleh Pak Kabareskrim melaksanakan rilis terhadap kasus yang hari ini barang buktinya akan dimusnahkan,” kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Jayadi menjelaskan selama bulan Juni 2023, jajaran kepolisian berhasil mengungkap beberapa kasus peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, salah satunya adalah kasus peredaran narkotika jenis sabu di Riau dimana polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut barang bukti seberat 80 kilogram.
BACA JUGA:Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai RP5 M, Mario Teguh Dipolisikan
“Kemudian kasus yang menonjol juga di bulan Juni yang hari ini juga barang buktinya dimusnahkan yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu yang terjadi di Provinsi Aceh. Di mana barang buktinya sebayak 348 kilogram,” kata Jayadi.
Selain itu jajaran kepolisian di sejumlah wilayah di Indonesia juga berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dan mengamankan ratusan gram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
Jayadi mengatakan dari barang bukti ratusan kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi yang berhasil dicegah peredarannya tersebut, pihak kepolisian diperkirakan telah berhasil menyelamatkan 1.738.932 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Jayadi menambahkan pemusnahan barang bukti tersebut juga merupakan wujud akuntabilitas Polri dalam melakukan proses penyidikan dimana penyidik telah mendapatkan penetapan status barang bukti narkoba dari Kejaksaan.
"Ini merupakan implementasi dari UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana dalam UU Narkotika disebutkan bahwa tatkala penyidik telah mendapatkan status penyitaan barang bukti dari Kejari setempat, maka tugas dan tanggung jawab penyidik adalah sesegera mungkin untuk melaksanakan pemusnahan barang bukti,” tegasnya.
BACA JUGA:Kemenkeu Akan Bahas Usulan Penghapusan Biaya Penerbitan SIM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: