Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Senilai RP5 M, Mario Teguh Dipolisikan
Foto: Mario Teguh-(Istimewa)-
RADARMETRO - Lama tak muncul di televisi, motivator kondang Mario Teguh kini dikabarkan tertimpa masalah hukum.
Mario Teguh dan istrinya dilaporkan ke pihak kepolisian karena diduga telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang pria bernama Sunyoto Indra Prayitno pada 19 Juni 2023 lalu.
"Memang kami di bulan lalu tanggal 19 juni 2023 sudah membuat LP (laporan polisi) terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya," ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Koedoeboen, di Polda Metro Jaya kepada sejumlah awak media, Kamis (13/7/2023).
Djamaluddin menjelaskan awal mula perkara dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyebabkan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar.
Menurut Djamaluddin kasus itu bermula pada saat kliennya meminta Mario Teguh menjadi brand ambassador (BA) untuk mempromosikan produk skincare miliknya.
Namun, meski kliennya telah mengeluarkan uang tapi Mario Teguh tidak melaksanakan tugasnya sebagai brand ambassador.
BACA JUGA:Keroyokan & Pendataan Keluarga Percepat Penurunan Prevalensi Stunting
"Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp 5 miliar," kata Djamaluddin.
Djamaluddin juga mengatakan selain melaporkan Mario Teguh, pihaknya juga telah melaporkan Linna Susanto. Istri Mario Teguh itu diduga juga terlibat dalam perkara yang sama.
"Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini, yang bersangkutan dengan istrinya," ujar Djamaluddin.
Mario Teguh dan istrinya diduga telah menjanjikan omzet bisnis pelapor akan naik dan berlipat ganda jika menggunakan jasanya sebagai brand ambassador.
"Perjanjiannya adalah bahwa yang bersangkutan menjanjikan dan mengimingi agar dengan menggunakan jasa dari beliau itu klien kami omzet nya bisa naik berpuluh miliar dalam sebulan dan untuk itu klien kami harus memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Setelah pelapor memberikan sejumlah uang yang diminta, pihak pelapor menganggap Mario tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat serta iming-iming yang dijanjikannya juga tak sesuai dengan kenyataan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: