BPPRD Metro Distribusikan SPPT PBB-P2 ke Warga

BPPRD Metro Distribusikan SPPT PBB-P2 ke Warga

Foto : Sekretaris BPPRD Kota Metro, Mirza Martha Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Jumat (14/7/2023).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro mulai mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke masyarakat. Pendistribusian SPPT dilakukan melalui masing-masing kelurahan se-Kota Metro. 

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro, Syahcri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Mirza Martha Hidayat, Jumat (14/7/2023). Ia mengatakan, pendistribusian SPPT tersebut telah dilakukan sejak awal Juli lalu ke kelurahan. Proses selanjutnya kelurahan akan mendistribusikan ke masing-masing wajib pajak.

"SPPT sudah kita distribusikan sejak awal 4 Juli lalu ke kelurahan. Untuk saat ini sudah mulai distribusi dari kelurahan ke wajib pajak," terangnya.

Menurutnya, untuk tahun ini pihaknya menargetkan realisasi PBB-P2 dapat meningkat dibandingkan tahun 2022 lalu. Dimana untuk tahun ini BPPRD menargetkan realisasi PBB-P2 mencapai Rp7 milyar.

"Kalau targetnya bisa tercapai semua seperti yang sudah tercantum di APBD tahun 2023 sebesar Rp7 milyar. Karena itu upaya penagihan akan gencar dilakukan," ungkapnya. 

Diakuinya, kendati SPPT baru didistribusikan sejumlah masyarakat sudah mulai membayar PBB tahun ini. Terbukti hingga kini realisasi PBB-P2 tajun 2023 sudah mencapai 6,69 persen. 

"Jadi dari total target sebesar Rp7 milyar sampe sore ini PBB realisasi totalnya sudah mencapai Rp 468.405.539 atau 6,69%. Kita berharap dapat terus meningkat hingga akhir tahun nanti," ungkapnya. 

BACA JUGA:Hasil Survei Tembus Tiga Besar, Pengamat: PKS Dipilih Kaum Milenial

Diberitakan sebelumnya, BPPRD Kota Metro telah menyiapkan besarnya stimulus atas PBB-P2 tahun 2023 hingga 70 persen.

Namun pemberian stimulus diberikan sesuai dengan masing-masing ketetapan buku pajak

"Jadi di tahun 2022 di buku 3 dan buku 4 kita tambahkan 10 persen. Jadi buku 3 dan 4 itu 60 persen stimulusnya, tadinya itu 50 persen. Kemudian buku 2 itu 70 persen, buku 3 dan 4 itu 60 persen, dan buku 5 tetap 30 persen," terang Sekretaris BPPRD Mirza Martha Hidayat, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, secara struktur ketetapannya PBB-P2 tidak terlalu berubah, tapi nilai ketetapannya akan ada pengurangan takni di buku 3 dan 4 dari tahun sebelumnya.

Kemudian bagi wajib pajak yang tahun lalu sudah terlanjur membayar pajak di awal tahun sebelum ada stimulus kedua akan ada pengurangan. 

"Kita sedang olah supaya nanti bisa dikompensasikan di tahun ini. Jadi misalkan ada yang bayar Rp100 ribu, kemudian ada stimulus kedua ternyata lebih Rp10 ribu, maka kelebihan itu akan kita kompenasasikan tahun ini, sehingga nanti akan berkurang lagi nilainya," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: