Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar

Foto: Indra jaya SH MH CIL CME Sebagai Tergugat dan Riduan Habibi SH MH sebagai Penggugat -(Gus)-

6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.

Dalam gugatan ini tercatat 22 orang selaku Penggugat I hingga 22, yaitu Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, ST, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.

Kemudian selanjutnya atas nama Siswanto, Susarman, ST.,MT, Elza Novilyansa, ST.,MT, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, ST, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro, ST.

Dan berikutnua atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, SE, Sulton Farid, Ardiles, ST, Ramot Siregar, ST, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin, ST.

Sedangkan selaku 10 pihak selaku Tergugat I hingga 10, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Edyson, ST.,MT.

Serta Afrizal, ST.,MM, Rio Alaska, S. SOS.,MT, M Dahlano, ST.,MT, Muliya Dewi Purnama, ST, Yunada, ST.,MIP, Yulias Dwiantoro, ST.,MT dan Ganda Wijaya, ST.,MM. Dan selaku pihak Turut Tergugat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

BACA JUGA:Dua Mantan Kakam Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ADD

Gugatan perdata ini, tercantum dengan status minutasi. Belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan dengan adanya permohonan Banding, baik dari Para Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: