MA Resmi Larang Pencatatan Pernikahan Beda Agama
Foto: Ilustrasi--
BACA JUGA:Akhirnya, Anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi PDI Perjuangan Jadi Tersangka
2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: