Kasasi Kejari Metro Ditolak MA, Mantan Kadisperkim Metro Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baiknya!

Kasasi Kejari Metro Ditolak MA, Mantan Kadisperkim Metro Tempuh Jalur Hukum Pulihkan Nama Baiknya!

Foto : Mantan Kadisperkim Metro Farida didampingi Kuasa Hukumnya Dede Setiawan (tengah) akan menempuh langkah hukum untuk memperbaiki nama baiknya. -(Ria Riski A.P)-

KOTAMETRO, RADARMETRO.DISWAY.ID -  Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro, Farida akan menempuh langkah hukum demi memulihkan nama baiknya. 

Ini menyusul upaya kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro atas perkara dugaan pidana penipuan dan penggelapan jual beli tanah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Di mana mantan Kadisperkim Metro Fraida diputus tidak bersalah pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Metro. Pasca putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi ke MA.

Kepada awak media, Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan menyebut, pihaknya telah menerima petikan putusan MA terkait penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro.

"Alhamdulillah, hari ini petikan putusan sudah kami terima. Isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Metro," terangnya, Jumat 22 November 2024.

Ia menjelaskan, permohonan kasasi tersebut mengingat PN Metro telah memberikan vonis tidak bersalah kepada mantan Kadisperkim.

BACA JUGA:Mubaraq Minta Tim Hingga Simpatisan Bergerak Bersihkan APK

"Jadi pada tingkat pertama kemarin setelah Bu Farida menjalani persidangan, Bu Farida di tingkat pertama ini divonis bebas, karena hal tersebut sama sekali tak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurutnya, pasca petikan putusan MA tersebut pihaknya akan menyampaikan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tak hanya itu, lanjutnya, pihaknya juga akan menempuh langkah hukum untuk merehabilitasi nama baik kliennya.

"Terhadap kerugian yang kami alami, termasuk status ASN beliau yang memang hari ini di bulan November sudah masuk masa pensiun, beliau tidak lagi menjabat eselon dua," ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan upaya hukum untuk dapat mengembalikan nama baik kliennya. 

"Untuk upaya hukum, yang pasti kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida," katanya. 

"Selain itu juga untuk memberikan pemahaman hukum, bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi. Yang mana upaya hukum yang akan kami lakukan adalah upaya hak-hak konstitusional dari Bu Farida," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: