Komitmen Awasi Peredaran dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, KP3 Akui Belum Temukan Penyimpangan

Komitmen Awasi Peredaran dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, KP3 Akui Belum Temukan Penyimpangan

Foto : Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kota Metro di Ruang Rapat Grand Venetian Hotel, Kamis (20/7/2023).-(Ria Riski A.P)-

Ia menambahkan, tata kelola pupuk bersubsidi ini harus sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Dimana berisi bahwa pupuk

bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis. 

BACA JUGA:Libur Produktif, IKAMM Pesbar Lakukan Kegiatan Mengabdi ke Daerah

"Yakni Tanaman Pangan antara lain padi, jagung, kedelai, Hortikultura yakni cabai, bawang merah, bawang putih serta Perkebunan seperti tebu rakyat, kopi, kakao. Kemudian membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: