Polisi Sita Aset Senilai Rp 2 T Milik Para Tersangka Kasus Penipuan Net89

Polisi Sita Aset Senilai Rp 2 T Milik Para Tersangka Kasus Penipuan Net89

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO - Polisi telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.

“Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik, baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung,” terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip dari laman Humas Polri, Kamis (20/7/2023).

Meski masih enggan merinci apa saja aset terbaru yang telah berhasil disita oleh pihaknya, Whisnu menegaskan jajaran penyedik masih terus menelusuri aset-aset lainnya.

Sejauh ini 14 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh dalam kasus trading Net89 ini.

Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David, DI, IR, AR, YW, MA, dan ES.

BACA JUGA:Polisi Bongkar Modus Sindikat Jual-Beli Ginjal ke Kamboja

Sebelumnya polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari tangan para tersangka.

Aset berupa headband senilai Rp 2,2 miliar yang dibeli dari Atta Halilintar, sepeda senilai Rp 777 juta, dan dua unit mobil masing-masing seharga Rp 2,7 miliar dan Rp 690 juta disita petugas dari tersangka Reza Shahrani alias Reza Paten.

Gedung tower PT SMI Net 89 yang berlokasi di BSD Boulevard Utara Tangerang senilai Rp 715 miliar serta kantor PT SMI Net 89 di ruko Foresta Bisnis Tangerang senilai Rp 11 miliar juga telah disita dari para tesangka.

Selanjutnya para teesangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ini akan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Oknum Polisi Terkait Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: