Pegawai BRILink di Way Kanan Trauma Setelah Disatroni Pencuri

Pegawai BRILink di Way Kanan Trauma Setelah Disatroni Pencuri

Foto: BRILink di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, menjadi korban upaya pencurian. Penjaga mengalami trauma karena mendapatkan kekerasan dari pelaku.-(MH Naim)-

Melihat korbannya berteriak, HE langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya tanpa membawa barang curian apapun.

“Namun korban berhasil melepaskan pitingan pelaku. Karena merasa terancam lalu korban berteriak, sehingga pelaku lari keluar dari ruko Agen BRILink dan berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih,” imbuhnya.

Yudi memastikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak ada kerugian materil dari BRILink maupun Novy selaku penjaga. Namun, perempuan 19 tahun itu mengalami trauma.

“Kemudian Novy melaporkan hal tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk penanganan lebih lanjut,” kata Yudi.

Yudi menambahkan kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Tanggamus Ditahan 20 Hari di Rutan Kota Agung

Tersangka HE diancam Pasal 365 KUHP Ayat 1 Jo 53 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan hukuman 9 tahun penjara.

“Ancaman hukuman sepertiganya dari hukuman pokok yakni sembilan tahun penjara atau lebih,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: