Sebagian Kerugian Negara Dikembalikan, Proses Hukum Tetap Berjalan
Foto: DIMASUKKAN BRANKAS: Uang senilai Rp3 miliar lebih yang diduga menjadi kerugian negara dalam perkara biaya perjalanan dinas tahun anggaran 2021 anggota DPRD Tanggamus, dikembalikan ke Kejati Lampung dan dimasukkan ke dalam brankas.-(Albertus Yogy)-
RADARMETRO - Buntut biaya perjalanan dinas rombongan anggota DPRD Tanggamus yang kini masih terus diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, sejumlah anggota DPRD dan partai politik ramai-ramai mengembalikan uang miliaran Rupiah. Pun demikian, Kejati Lampung menegaskan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi masih terus berjalan.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra membenarkan pengembalian uang yang diduga menjadi kerugian negara sementara, dengan nominal Rp3.043.725.000. Uang itu dikembalikan kepada Kejati Lampung oleh sejumlah anggota DPRD Tanggamus serta sejumlah partai politik.
BACA JUGA:Tiba-tiba Parpol Kembalikan Uang Rp3 Miliar ke Kejati Lampung
"Pengembalian uang negara ini untuk menutupi kerugian negara dari perkara yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp7,78 miliar. Perlu kami tegaskan juga, meski sudah ada pengembalian kerugian negara, tetapi proses perkaranya tetap berlanjut," ujar I Made Agus Putra.
Sebelumnya, Kejati Lampung menaikkan status ke penyidikan, terkait kasus dugaan tipikor biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Made menerangkan bahwa hingga Kamis (27/7), total sebanyak 21 anggota dewan sudah diperiksa Kejati.
"Selasa (25/7) sudah 17 (anggota DPRD) yang diperiksa. Rabu (26/7) ada 4 yang diperiksa. Untuk siapa-siapa saya kurang mengetahui. Demikian pula siapa saja dan partai apa saja yang mengembalikan uang, saya belum ada data rincinya," tutur Made.
BACA JUGA:Ayah Pembunuh Ibu Dua Bocah yang Viral di Lampung Tengah Akhirnya Ditangkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: