Supervisor PT di Metro Utara Nekat Bawa Kabur Uang Rp27 Juta

Foto: Bukti transaksi senilai lebih dari Rp27 juta yang digelapkan oleh FA (37), selaku Supervisor PT Pinus Merah Abadi.-(MH Naim)-
Adrianus mengatakan bahwa FA mengakui telah menggelapkan hasil penjualan PT Pinus Merah Abadi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Bahaya Kekeringan dan Lima Solusi Antisipatifnya
"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagai Supervisor," terangnya.
Atas perbuatannya, FA akan diancam pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: