MoU dengan Kejari, Pj Bupati Tubaba Sampaikan 4 Poin Penanganan Korupsi

MoU dengan Kejari, Pj Bupati Tubaba Sampaikan 4 Poin Penanganan Korupsi

Foto: MoU dengan Kejari, Pj Bupati Tubaba Sampaikan 4 Poin Penanganan Korupsi-(Rusman)-

RADARMETRO - Penjabat (Pj) Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung Drs. M.Firsada, M.Si, menyampaikan empat poin dalam bergerak cepat, efektif dan efisien dalam penanganan dan pemberantasan korupsi.

Hal itu diungkapkan M. Firsada saat Paparan Aksi Perubahan dan Perjanjian Kerjasama Antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Tubaba tentang aplikasi Perhitungan Kerugian Negara Secara Elektronik (PERNIK), yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati setempat pada Senin (10/06/2024).

"Paling tidak ada 4 (empat) poin yang menjadi pedoman dalam gerak percepatan ini, yakni pertama, Penguatan Sistem Pengawasan Internal," ujarnya.

Pemerintah daerah harus memperkuat sistem pengawasan internal dengan meningkatkan fungsi audit internal, inspektorat, dan satuan pengawasan lainnya.

"Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta program harus ditingkatkan. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi korupsi sejak dini dan mengambil tindakan preventif yang tepat, salah satunya adalah dengan memperkuat fungsi auditor untuk dapat secara cepat dan tepat melakukan Penghitungan Kerugian Negara," kata Pj Bupati.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Imbau Peternak Tingkatkan Kewaspadaan Menjelang Idul Adha

Kedua, lanjut M. Firsada, Kolaborasi Antar Lembaga. Kolaborasi antara pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum dan pengawasan seperti seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPK dan BPKP sangat penting dan krusial.

"Sinergi yang baik antara lembaga-lembaga ini akan memastikan bahwa gerak pemberantasan korupsi dimulai dari aksi yang bersifat preventif dan bukan semata-mata disandarkan pada aksi penindakan hukum," tambahnya.

Ketiga, Edukasi dan Penyadaran.

Pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum, tetapi juga harus diiringi dengan upaya edukasi dan penyadaran masyarakat.

"Kampanye anti korupsi perlu digencarkan di semua lini, mulai dari sekolah, lingkungan kerja, hingga komunitas masyarakat. Pendidikan anti-korupsi harus menjadi bagian dari kurikulum pendidikan kita."

Dan yang keempat, Masih M. Firsada,  Penggunaan Teknologi Informasi. Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam pelayanan publik dan pengelolaan anggaran daerah dapat meminimalisir potensi korupsi.

"Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan bentuk nyata dari Reformasi Birokrasi efektif, efisien, akuntabel dan transparan," sebutnya.

Di kesempatan ini, M. Firsada juga menyampaikan, jajaran Pemerintah Daerah Tubaba siap memberikan dukungan maksimal atas aksi perubahan yang digagas oleh jajaran Kejari Tubaba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: