Berkas Lima Penyalahguna Narkotika Pringsewu Dilimpahkan ke JPU
Foto: LIMPAHKAN KE JPU: Anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan lima berkas tersangka penyalahguna narkoba dan psikotropika kepada JPU kejari setempat.-(Reza)-
RADARMETRO - Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung melimpahkan lima tersangka penyalahguna narkotika dan psikotropika ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Kelima tersangka yakni Masrohani Alias Ani (49) warga Kecamatan Pardasuka, Sulaiman (25) alias Emon warga Kecamatan Ambarawa, Rahmat Sukaya (24) warga Kelurahan Pringsewu Barat, Roy Rahardi (19) warga Kota Bandarlampung, dan Irpan Pirdaus (29) warga Kota Bekasi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu. Yudi Raymond, mewakili Kapolres AKBP Benny Prasetya, Jumat (28/7) .
BACA JUGA:Dirdik KPK Mengundurkan Diri, Mantan Pegawai KPK : Pimpinan Jangan Cuci Tangan
Yudi menjelaskan, sebelum dilimpahkan kelima tersangka ini telah diamankan polisi atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
Tersangka penyalahgunaan narkotika yaitu Irpan Pirdaus, ditangkap polisi pada (5/4) berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,120 gram beserta uang tunai Rp2 juta.
Tersangka Masrohani alias Ani, ditangkap pada Sabtu (8/4) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram. Tersangka Sulaiman alias Emon, diringkus pada (8/4) dengan barang bukti daun ganja seberat 0,329 gram. Kemudian tersangka Roy Rahardi ditangkap pada (8/4) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,093 gram.
"Sedangkan satu tersangka yang terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika yaitu Rahmat Sukaya. Ia ditangkap polisi pada (10/6) dengan barang bukti 1.039 butir pil Hexymer," beber kasat narkoba.
BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Nasional Berdatangan di Konferwil XI NU Lampung
Dalam proses penyidikan, Yudi menegaskan, kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kelimanya terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: