Modus Rekaman Video, Pemuda di Tanggamus Setubuhi Anak di Bawah Umur Dua Kali

Foto: TERSANGKA PENCABULAN: Tersangka AD (17) terancam dijerat masksimal dengan UU Perlindungan Anak, lantaran dua kali menyetubuhi korban, sebelum akhirnya dibekuk petugas Polres Tanggamus.-(Albertus Yogi)-
”Saat ini tersangka AD ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka AD terancam dijerat Pasal 76D dan/atau 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Polsek Gunungsugih Selamatkan Nyawa Terduga Pelaku Curanmor dari Amuk Massa
Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkas Hendra Safuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: