Jangan Sembrono Naik Sepeda Listrik Kalau Tidak Mau Ditilang Polisi

Jangan Sembrono Naik Sepeda Listrik Kalau Tidak Mau Ditilang Polisi

Foto: Ilustrasi--

RADARMETRO - Keberadaan sepeda listrik kian hari semakin banyak dimiliki oleh masyarakat di Indonesia. Anak-anak hingga orang dewasa bisa menggunakannya dengan mudah.

Namun, perlu diperhatikan terkait penggunaan mode transportasi satu ini. Polisi melarang digunakan di jalan raya. Tak segan-segan pelanggar bakal kena tilang dan kendaraan di sita.

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Muhammad Tora menerangkan pemilik sepeda listrik harus bijak dalam mengendarai kendaraan satu ini.

Dijelaskannya sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 kilometer perjam (kpj) dan tidak dilengkapi pedal untuk mengayuh maka dianggap sebagai motor listrik.

Dengan hal itu maka harus mengikuti aturan dalam berlalulintas di jalan raya. Seperti pengendara harus memiliki SIM, kendaraan dilengkapi dengan surat-surat, berkendara menggunakan helm dan menaati peraturan lalu lintas lainnya.

BACA JUGA:Viral! Dokter Aniaya Balita 3 Tahun Gegara Hal Sepele

"Karena itu berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan," ujar Tora seperti dikutip dari kompas.com pada Minggu (30/7/2023).

Lebih lanjut, kata Tora, apabila menemukan pelanggaran semacam itu pihaknya akan memberikan tindakan tegas. Terlebih-lebih kini tilang manual sudah kembali digunakan, maka akan menjadi alternatif terakhir yang digunakan oleh polisi dalam menindak para pelanggar.

Ia juga menuturkan akan ada 2 langkah pemeriksaan yang harus dilakukan pihak kepolisian sebelum menindak para pengendara sepeda listrik yang memasuki jalan raya.

Pertama terkait fungsi kendaraan. Di mana sepeda listrik yang tidak dilengkapi pedal untuk mengayuh, kata Tora, akan diberlakukan penilangan dan sepeda listrik akan ditahan.

"Jika memang masih layak disebut sepeda, seharusnya masih ada pedal kayuh. Kalau tidak ada maka dianggap sebagai motor listrik," jelasnya.

Yang kedua, lanjutnya, terkait pemeriksaan kecepatan sepeda listrik. Kepolisian akan menindak tegas apabila ditemukan sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 kpj.

Di sisi lain, Tora menuturkan sepeda listrik sangat diperbolehkan digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, ia mengimbau pengendara harus bijak dan menggunakan jalur sepeda pada umumnya.

BACA JUGA:Siswi Tenteng Airsoftgun Saat MPLS, Polisi Sebut Belum Ada Izin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: