Jangan Sembrono Naik Sepeda Listrik Kalau Tidak Mau Ditilang Polisi

Jangan Sembrono Naik Sepeda Listrik Kalau Tidak Mau Ditilang Polisi

Foto: Ilustrasi--

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 5 nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: