Jangan Sembrono Naik Sepeda Listrik Kalau Tidak Mau Ditilang Polisi

Foto: Ilustrasi--
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Pasal 5 nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: