Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama

Foto: Pimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). 

Dirkrimum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang langsung ditahan setalah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Di mana dalam kasus Panji Gumilang itu Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 38 saksi serta melibatkan 16 saksi ahli.

Selain itu Bareskrim Polri juga telah mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari uji labfor hingga fatwa-fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berkaitan dengan Panji Gumilang.

"Hasil dari proses gelar perkara, semua sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ungkapnya.

BACA JUGA:Lawan Arus! Inilah Barisan Tokoh yang Beri Dukungan Pada Panji Gumilang dan Al Zaytun

Gelar perkara dilakukan setelah Panji Gumilang diperiksa selama kurang lebih 4 jam sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," tegasnya.

Panji dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi dugaan penistaan agama pada Selasa (1/8). Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu datang sekira pukul 13.25 WIB.

BACA JUGA:Wakil Ketua MUI Sebut Narasi Tentang Al Zaytun Hanya Pengalihan Isu Semata

Panji Gumilang tampil dengan mengenakan kemeja abu-abu, kacamata, serta peci hitam. Ia datang ke Mabes Polri dengan didamping kuasa hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: