Pengangguran Kere Bobol Rumah Tetangga untuk Beli Tuak

Pengangguran Kere Bobol Rumah Tetangga untuk Beli Tuak

FOTO: DIBEKUK POLISI: RB (26) anak punk tersangka pembobol rumah tetangganya, dibekuk polisi.-(Reza)-

RADARMETRO - Polisi menangkap seorang anak punk, RB (26), atas dugaan terlibat kasus pencurian di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu pada (17/7/2023) yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu. Maulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres AKBP Beny Prasetya mengatakan, pelaku pencurian tersebut diamankan polisi di rumahnya di Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran Selasa (1/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dijelaskan Kasat, tersangka RB yang dalam kesehariannya tidak memiliki pekerjaan tetap dan beraktivitas sebagai anak punk tersebut ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit HP Realmi C11 dan uang tunai Rp600 ribu di rumah korban, Agus Susanto (49), sesama warga Sukaraja.

"Kasus pencurian itu terjadi pada Senin 17 Juli 2023, sekira pukul 02.30 Wib," ujar Kasat Reskrim pada Rabu (2/8).

BACA JUGA:Sedang Menikmati Sabu, Pria di Hadimulyo Barat Ditangkap Polisi

Modusnya, kata kasat, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui lubang jendela. Kemudian mencuri 1 unit ponsel yang tergeletak di ruang tengah dan uang tunai Rp600 ribu di dalam lemari di kamar korban.

"Aksi pencurian ini baru diketahui korban sekira pukul 04.00 WIB, sepulang dari beraktivitas berdagang di Pasar Terminal Pringsewu. Korban mendapati kondisi kamarnya sudah dalam keadaan acak-acakan," jelasnya.

Aksi pencurian tersebut tidak dilakukan RB seorang diri. Namun melibatkan satu rekan pelaku yang sudah diketahui identitasnya dan sedang dalam pengejaran polisi.

Ia juga mengatakan, jika 1 unit handphone Realmi C11 milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan polisi. 

"Sedangkan uang korban, sudah dihabiskan oleh kedua pelaku untuk bersenang-senang seperti membeli minuman tuak dan membeli pakaian," ungkapnya.

BACA JUGA:Polisi Lumpuhkan Pelaku Begal yang Jadi DPO di Empat Kabupaten

Untuk proses hukum lebih lanjut, pria yang penuh tato di badannya tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun lamanya," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: