Breaking News! Panji Gumilang Resmi Ditahan Untuk Perkara Penistaan Agama

Breaking News! Panji Gumilang Resmi Ditahan Untuk Perkara Penistaan Agama

FOTO: Panji Gumilang resmi ditahan untuk kasus penistaan agama-(Istimewa)-

RADARMETRO - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang kontroversial Panji Gumilang resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengungkapkan Panji Gumilang ditahan sejak pukul 02.00 WIB, Rabu dini hari, 2 Agustus 2023.

"Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Selanjutnya Ramadhan menjelaskan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri untuk memudahkan penyidikan.

"Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” lanjutnya.

Panji Gumilang sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam laporan kasus dugaan penistaan agama sejak Selasa (1/8/2023) siang

Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, statusnya kemudian meningkat menjadi tersangka pada hari yang sama.

BACA JUGA:Hukuman 10 Tahun Penjara Menanti Panji Gumilang Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

Namun awalnya kabar penahanan Panji menjadi simpang siur. Sebab, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, belum memutuskan untuk menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat itu Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji belum ditahan karena pada selasa malam Panji Gumilang sempat meminta pemeriksaan ditunda, dan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu siang.

Ternyata pemeriksaan terhadap Panji bisa dirampungkan oleh penyidik pada Selasa malam sehingga proses penahanan bisa langsung dilakukan.

Dalam perkara penistaan agama ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

BACA JUGA:Pengangguran Kere Bobol Rumah Tetangga untuk Beli Tuak

Selain telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri untuk perkara penistaan agama, kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) juga telah memulai penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: