Hukuman 10 Tahun Penjara Menanti Panji Gumilang Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukuman 10 Tahun Penjara Menanti Panji Gumilang Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka

FOTO: Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penistaan agama-(Istimewa)-

RADARMETRO- Bareskrim Polri telah meningkatkan status pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023).

Bareskrim Polri juga telah menerbitkan surat perintah (sprint) penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka.

Namun untuk penahanan terhadap Panji Gumilang belum dilakukan karena penyidik masih punya batas waktu 1x24 jam untuk memutuskan penahanan tersebut.

“Penyidik masih mempunyai 1×24 jam (untuk menentukan penahanan),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023) malam.

Djuhandhani menjelaskan proses penyidikan saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut akan ditentukan sesuai hasil perkembangan penyidikan.

Djuhandhani mengungkapkan pihaknya akan menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:Besok Kemensos Turun Bantu Penderita Kanker Tulang Asal Kalianda

Tiga pasal yang akan dipersangkakan terhadap Panji yakni Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman yang dihadapi Panji Gumilang dari pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut adalah hukuman penjara palling lama 10 tahun.

"Ancamannya 10 tahun" ujar Jenderal bintang satu itu.

Djuhandhani juga menerangkan proses pemeriksaan terhadap tersangka Panji Gumilang yang telah dilakukan penyidik sejak Selasa siang dijadwalkan rampung pada hari Rabu 2 Agustus 2023.

"Kalau (pemeriksaan) itu tidak selesai (selasa malam), kita lanjutkan besok. Pemeriksaan dan status yang bersangkutan saat ini masih pemeriksaan atau penangkapan, penyidik mempunyai kewenangan 1×24 jam,” teran Djuhandhani.

Pada Selasa siang sekitar pukul 13.15 WIB Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi terkait kasus penistaan agama.

Setelah itu pada pukul 15.00-19.30 WIB penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan pengecekan kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: