Respon Panglima TNI Soal Intervensi KPK : Kalau Intervensi, Batalion yang Geruduk KPK

Respon Panglima TNI Soal Intervensi KPK : Kalau Intervensi, Batalion yang Geruduk KPK

Foto: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menepis anggapan TNI mengintervensi KPK dalam penanganan kasus Basarnas-(Istimewa)-

RADARMETRO - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merespon anggapan tentang adanya intervensi dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak TNI terhadap KPK sehubungan dengan penanganan dugaan kasus korupsi Basarnas.

Yudo mengatakan kedatangan pihak TNI dalam rangka koordinasi bukan untuk mengintervensi apalagi mengintimidasi KPK.

"Enggak lah. Masa terintimidasi, wong itu tugasnya masing-masing, kok," kata Yudo di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Ia melanjutkan jika memang TNI memang berniat melakukan intervensi dan intimidasi, yang datang ke KPK bukanlah para ahli hukum seperti  Komandan Puspom TNI, Kababinkum dan juga Jampidmil melainkan satu batalion.

"Yang hadir di sana itu pakar hukum semua loh, kalau saya intervensi itu merintahkan batalion mana tak suruh geruduk ke situ, itu namanya intervensi," kata Yudo, Rabu (2/8/2023).

Yudo menjelaskan langkah yang dilakukan TNI dengan mengambil alih penyidikan terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dari pihak KPK sesuai dengan aturan yang ditetapkan undang-undang.

BACA JUGA:Wakil Ketua KPK Jelaskan Alasan Minta Maaf Pada TNI

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak salah paham dan berprasangka buruk terhadap TNI seolah kasus ini tidak akan sungguh-sungguh ditangani oleh pihak TNI.

Ia memastikan proses hukum di Puspom TNI akan berjalan obyektif.

"Jangan punya perasaan seolah-olah itu diambil TNI, (lalu) dilindungi, tidak, undang-undangnya menyatakan begitu.

Jadi kami tunduk pada undang-undang gitu loh, undang-undang yang menyatakan itu, bukan kami yang meminta," ujarnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menuturkan pihak KPK merasa terintimidasi dengan pernyataan Puspom TNI dalam sebuah jumpa pers yang menyatakan KPK bersalah atas penetapan dua anggota aktif TNI yakni Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.

Menurut Tanak, pernyataan Puspom TNI yang sudah terlanjur menyebar ke publik itu akhirnya 'memaksa' KPK untuk meminta maaf kepada pihak TNI.

Sementara itu wakil ketua KPK lainnya Nurul Ghufron juga mengungkapkan dua petinggi KPK sempat mendapat teror berupa kiriman karangan bunga dengan nada mengancam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: