Buang Barbuk Kelabuhi Polisi, Kurir Sabu Asal Pringsewu Tetap Tertangkap
FOTO: GAGAL KELABUHI POLISI: Terduga penyalahguna sekaligus kurir sabu-sabu asal Pringsewu, SY (26) akhirnya pasrah ditangkap, setelah upayanya membuang barbuk ke halaman untuk kelabuhi polisi gagal-(Reza)-
RADARMETRO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (3/8/2023).
Terduga pelaku berinisial SY (26). Ia diringkus polisi saat berada di depan rumahnya pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses penangkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti (barbuk) berupa 1 paket sabu-sabu seberat 0,27 gram.
Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu. Yudi Raymond menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait peredaran sabu-sabu yang dilakukan oleh SY.
"Berbekal informasi tersebut, kami lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," ujar Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat (4/8/2023).
Yudi Raymond menyebutkan, terduga pelaku hendak mengecoh petugas dengan membuang barbuk sabu-sabu ke halaman rumahnya. Namun ia tidak berkutik, ketika polisi tetap berhasil menemukan barbuk yang dibuang tersebut.
BACA JUGA:Polsek Kotaagung Periksa Obvit Bank, Untuk Apa?
"Pelaku yang kami amankan ini diduga berperan sebagai kurir. Menurut informasi selain menyalahgunakan sabu-sabu, dia juga sering menerima pesanan (sabu-sabu)," jelas Yudi.
Saat ini, kasatres narkoba menambahkan, SY berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Petugas juga masih mengembangkan pengungkapan kasus tersebut.
"Ya kasus ini masih kami dalami dan terus dikembangkan," ungkapnya.
"Dan untuk proses hukum lebih lanjut, SY akan dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas Yudi Raymond.
BACA JUGA:Turunkan Stunting di Tanggamus, Ini Kontribusi 494 Mahasiswa Malahayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: