Anda Warga Desa Jojog? Catat Ini Jadwal Lomba Semarak HUT ke-78 RI

Anda Warga Desa Jojog? Catat Ini Jadwal Lomba Semarak HUT ke-78 RI

FOTO: PERINGATI HUT KE-78 RI: Warga dan aparatur Desa Jojog kompak pasang umbul-umbul dan bendera merah-putih sebagai bentuk rasa syukur dan bangga memperingati HUT ke-78 RI.-(Albertus Yogy)-

Namun ternyata, memasang sang saka merah-putih di depan rumah tak boleh sembarangan. Lantas bagaimana aturan memasang bendera merah putih saat perayaan HUT Kemerdekaan RI? 

Untuk diketahui, mengibarkan bendera merah-putih di depan rumah saat peringatan HUT Kemerdekaan RI, hukumnya wajib. Hal itu berdasarkan Pasal 7 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Panji merah-putih wajib dikibarkan setiap 17 Agustus, oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Lantas, bagaimana jika ada warga yang benar-benar tidak mampu membeli bendera? Dalam Pasal 4 UU tersebut, untuk melaksanakan kewajiban mengibarkan bendera,

Pemerintah daerah wajib memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia (WNI) yang tidak mampu membeli. 

Selain itu, meskipun dipasang sendiri, tidak diperkenankan menaikkan bendera merah-putih saat malam hari. Adapun waktu yang tepat untuk pemasangan bendera adalah pagi hari. Tepatnya setelah matahari terbit. 

Kemudian, bendera dapat diturunkan saat matahari mulai terbenam. Caranya pun mesti hati-hati. Harus diturunkan secara perlahan, fisik bendera tidak boleh sampai menyentuh tanah. 

Selain waktu pemasangan dan penurunan, soal dimensi bendera juga harus diperhatikan.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2009, disebutkan bahwa bendera Indonesia berbentuk empat persegi panjang, dengan rasio tinggi 2 berbanding lebar 3.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, masing-masing berukuran sama.

Berikut rincian ukuran bendera yang dikibarkan menurut tempatnya:

1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan

2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum

3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan

4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: