Orang Tua Korban Penganiayaan di BKD Lapor Polisi, Kasat Reskrim: “Pelaku Sudah Diperiksa”

Orang Tua Korban Penganiayaan di BKD Lapor Polisi, Kasat Reskrim: “Pelaku Sudah Diperiksa”

Foto : Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Aryaputra-(Istimewa)-

RADARMETRO – Pasca-penganiayaan terhadap enam alumni IPDN angkatan XXX yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, para orang tua korban sudah melapor ke Polresta Bandarlampung.  

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Denis Aryaputra, terkait adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum ASN BKD Lampung.

"Benar saat ini korban sudah melaporkan peristiwa tersebut di polresta. Sedang kami lakukan pemeriksaan terhadap para pihak terkait,” ujar Denis Aryaputra, mewakili Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M. Rabu (9/8/2023). 

Sementara itu, satu di antara para orang tua korban penganiayaan, inisial I (52) menyebutkan tidak terima atas kejadian yang menimpa anak kandungnya.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum, sehingga para pelaku harus ditindakan sesuai hukum yang berlaku. 

"Itu ada pejabat juga yang mengetahuinya dan terlibat dalam penganiayaan. Semua pihak keluarga sudah lapor ke polisi,” ujar I.

BACA JUGA:Orangtua Korban Penganiayaan Alumni IPDN Lapor Polisi, Kasat: Pelaku Sedang Diperiksa 

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah ASN di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, merupakan anak pejabat pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). 

Akibat penganiayaan tersebut, keenam alumni IPDN angkatan XXX sampai harus dirujuk ke rumah sakit.

Informasi yang beredar, enam korban diduga dianiaya oleh sebanyak sepuluh oknum ASN BKD Provinsi Lampung, yang juga diduga sesama alumni IPDN. Namun berbeda angkatan, yaitu angkatan XXIX.  

"Keenam korban itu dipukul, dianiaya, dan intimidasi, dan ada yang dirujuk ke rumah sakit. Diduga penganiayaan itu karena enam alumni angkatan XXX tersebut keluar dan tidak ikut dalam kontingen.

Sedangkan menurut peraturan PNS, tidak ada yang mengharuskan atau mewajibkan mereka ikut dalam kontingen," kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Sumber menyebutkan, kejadian terjadi setelah waktu salat magrib di Kantor BKD Provinsi Lampung.

Parahnya lagi, diduga sejumlah pejabat BKD mengetahui kejadian tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: