Selain Sambo cs, Para Gembong Narkoba Ini Juga Dapat 'Diskon' Dari Hakim MA
FOTO: Gedung Mahkamah Agung-(Istimewa)-
2. Dua Penyelundup 137 Kg Sabu
Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta Tarigan, dan Yohanes Priyana menyunat hukuman dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba 137 kg. Di tingkat pertama, Aryo dan Wastam dihukum mati. Oleh MA, hukuman itu disunat menjadi:
- Hukuman mati Aryo Kiswanto disunat jadi 20 tahun
- Hukuman mati Wastam disunat jadi penjara seumur hidup.
3. Kasus Penyeludupan 103 Kg Sabu
BACA JUGA:Waduh! Oknum Calon Kades Way Jepara Nekat Maling HP di Markas Polisi
Awalnya Jufriadi Abdullah dihukum mati, lalu disunat jadi penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.
Oleh hakim agung Desnayeti, Brigjen TNI Tama Ulinta, dan Yohanes Priyana, hukuman Jufriadi Abdullah disunat lagi jadi 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: