Dukun Palsu Pengganda Uang Diciduk Polisi Pesisir Barat

Dukun Palsu Pengganda Uang Diciduk Polisi Pesisir Barat

FOTO: HS (34) pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang-(M Aulia)-

RADARMETRO - Seorang pria pelaku penipuan berinisial HS (34) berhasil diciduk jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Barat, Polda Lampung.

HS yang merupakan  warga Desa Kalicita, Kecamatan Kota Bumi Utara, Kabupaten Lampung utara, ditangkap usai menipu korbannya dengan modus penggandaan uang.

Menurut Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, penipuan tersebut terjadi pada Jumat 14 Juli  2023 sekira jam 15.30 WIB, sampai dengan hari Kamis tanggal 3 Agustus tahun 2023.

"Modus operandi pelaku adalah dengan cara mendatangi rumah korban bernama Eksirnabadi (54) di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Wauly Krui Kabupaten Pesisir Barat," kata Zaini di Krui, melansir Antara, Rabu (9/8/2023).

”Kemudian pelaku berpura-pura meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir serta mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang Rp2 miliar apabila korban mau bersedekah sejumlah Rp30 juta,” katanya.

Gayung bersambut, korban yang tergiur keesokan harinya langsung menyerahkan uang sejumlah Rp30 juta dengan cara 15 juta langsung diberikan ke pelaku dan Rp15 juta dikirim melalui transfer.

Lalu, lanjut Zaini, uang tersebut oleh HS dimasukkan kedalam sebuah koper dan meminta korban untuk menyimpannya di dalam kamar.

BACA JUGA:Mahasiswa UMALA Metro Dikeroyok Berujung Kekeluargaan

Setelahnya pelaku berpura-pura melakukan ritual berupa doa-doa dan memberikan syarat kepada korban untuk tidak membuka koper tersebut selama 40 hari dan korbanpun menyanggupinya.

Merasa korban telah masuk perangkapnya, pelaku HS kembali menawarkan kepada korban untuk menggandakan kembali uang yang sudah ada di dalam koper dengan menjanjikan hasil yang lebih besar dengan syarat menambah uang sedekah.

"Dengan menambah uang senilai Rp 9.900.000 maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 miliar korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9.900.000 kepada pelaku," ujarnya Zaini.

Belum genap 40 hari tepatnya pada tanggal 6 Agustus 2023, korban yang curiga dibantu warga akhirnya menangkap pelaku dan melaporkan aksi penipuan yang dilakukan ke Polsek Pesisir Tengah.

"Pihak kepolisian mendatangi lokasi ke tempat pelaku yang diamankan oleh warga tersebut dan kemudian pelaku mengakui perbuatannya lalu pelaku  di bawa ke Polsek Pesisir Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Setelah ditangkap petugas kepolisian, terungkap ternyata pelaku HS merupakan resedivis tindak pidana serupa yakni penipuan dan sudah pernah menjalani hukuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: