Mahfud MD Minta Kemenag Tarik Al Qur'an yang Terdapat Salah Cetak Surat Al Kahfi, Ini Respon Kemenag
Foto: Ilustrasi --
RADARMETRO- Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan ada kesalahan pencetakan huruf dalam Al-Qur'an yang beredar di masyarakat.
Hal itu diungkapkan Mahfud dalam unggahan di akun Twitternya, Sabtu 12 Agustus 2023.
Dalam unggahan itu Mahfud menapilkan foto halaman Al Qur'an yang dianggap salah tepatnya pada Surat Al Kahfi ayat ke delapan.
"Ini ada ini info al-Qur'an salah cetak huruf pada Surat Al Kahfi ayat 8. Seharusnya huruf 'ain (lajaa'iluuna) tercetak furuf ha' (lajaahiluuna). Harap dicek," tulis Mahfud Md dalam cuitannya.
Dia pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengambil tindakan dengan cara menarik Al Qur'an yang terdapat kesalahan tersebut dari peredaran. Hal ini karena yang berwenang mengesahkan Al Qur'an adalah Kemenag.
BACA JUGA:PAN dan Golkar Deklarasi Dukungan Resmi Kepada Prabowo Subianto Sebagai Capres 2024
"Jika benar maka Kemenag perlu menariknya dari peredaran karena penerbitannya di-tashih (disahkan) oleh Kemenag," katanya.
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag, Ahmad Fauzin mengatakan foto kesalahan cetak lembaran mushaf Alquran yang diterbitkan Badan Wakaf Alquran (BWA) telah beredar berkali-kali di media sosial sejak 2022.
"Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama telah memberikan penjelasan sejak kali pertama foto ini beredar pada April 2022," kata Fauzin di Jakarta, disitat dari Antara, Minggu (13/8).
Ahmad Fauzin menjelaskan foto yang diunggah oleh Mahfud setidaknya sudah empat kali beredar di publik sejak pertama mencuat pada sekitar bulan April 2022.
Menurut Fauzin, mushaf Alquran yang di dalamnya ada kesalahan cetak ayat 8 surat Al-Kahfi itu diterbitkan oleh perusahaan penerbit Mulia Abadi Bekasi dan merupakan pesanan Badan Wakaf Alquran (BWA).
"Mushaf tersebut tidak melalui proses pentashihan di LPMQ. Adapun surat tanda tashih yang tercantum dalam mushaf tersebut adalah surat tanda tashih untuk mushaf Ar-Rahman milik penerbit Mulia Abadi Bekasi," ujarnya.
Dia juga menerangkan bahwa sejak April 2022 LPMQ sudah menyampaikan teguran dan peringatan juga perintah penarikan serta larangan edar mushaf tersebut.
BACA JUGA:Cara Ampuh Menaikkan Limit Shopee PayLater, Dijamin Berhasil!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: