Alasan Ekonomi, Dua Warga di Sukoharjo Berkomplot Mencuri

Alasan Ekonomi, Dua Warga di Sukoharjo Berkomplot Mencuri

Foto: Pria Berinisial BD (43) dan MF (47), tersangka atas dua kasus pencurian di wilayah Pringsewu saat menjalani pemeriksaan di Polsek Sukoharjo.-(Istimewa)-

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: