Sembunyikan Sabu-Sabu di Mobil, Sopir dan Kernet Truk Diamankan Polres Tuba Barat
SALAHGUNAKAN SABU-SABU: Sopir truk pengangkut sawit HS (31) dan kernetnya SP (27), ditangkap Satres Narkoba Polres Tuba Barat lantaran kedapatan memiliki dan menyalahgunakan sabu-sabu.-(Istimewa)-
”Tersangka akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman maksimalnya 12 tahun penjara,” tandas Yopi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: