Biadab! Remaja Perempuan 13 Tahun Disetubuihi Ayah Kandung

Biadab! Remaja Perempuan 13 Tahun Disetubuihi Ayah Kandung

AYAH BEJAT: SY (40) warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, adalah ayah yang sungguh bejat lantaran tega menyetubuhi putri kandungnya yang masih 13 tahun, sejak setahun lalu.-(Sudirman)-

RADARMETRO – Sungguh bejat perbuatan SY (40). Warga Tiyuh (Desa) Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulangbawang Barat itu tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. 

Kapolres Tuba Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, CH., S.H, menerangkan, bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya tersebut berulang kali sejak setahun lalu.

Dailami mengatakan, pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 22.30 WIB warga menangkap tangan aksi bejat persetubuhan SY terhadap putri kandungnya. 

”Saat itu warga menggerebek SY ketika di kamarnya tengah melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya," kata Dailami, Rabu (16/08/2023).

BACA JUGA:Tanggul Sungai Telan Biaya Rp33 Miliar Lebih, Masyarakat Tiga Desa Dukung Penuh Pembangunan

Kemudian, warga pun langsung mengamankan SY ke rumah Ketua RT. Warga mengetahui kejadian tersebut, dikarenakan putri kandung SY yang berinisial MP, menceritakan kejadian pencabulan yang dialaminya kepada Ketua RT.

"Dari cerita itu, kemudian Ketua RT bersama warga melakukan pengintaian. Dan saat pelaku yang tak lain orang tua kandung korban pulang bekerja, pelaku melakukan pencabulan terhadap anaknya. Lalu warga langsung menggerebeknya dan mengamankan pelaku," jelasnya.

Dailami menjelaskan, setelah ditangkap, barulah warga menghubungi pihak kepolisian dan dibawa ke kantor polisi untuk diinterogasi. Terlapor mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi anak kandungnya. 

Lalu polisi lakukan pemeriksaan dan gelar perkara, serta peningkatan status ke tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Tuba Barat.

BACA JUGA:Dua Kali Dibui, Pengedar Narkoba Asal Pringsewu Cakar Tangan Polisi saat Akan Ditangkap

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas kasat reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: