Dua Kali Dibui, Pengedar Narkoba Asal Pringsewu Cakar Tangan Polisi saat Akan Ditangkap

Dua Kali Dibui, Pengedar Narkoba Asal Pringsewu Cakar Tangan Polisi saat Akan Ditangkap

TEMUKAN BARANG BUKTI: Petugas Satres Narkoba Polres Pringsewu berhasil menemukan barang bukti narkoba usai menggeledah Agus Nadi, pria yang sudah dua kali dipenjara karena kasus serupa.-(Reza)-

RADARMETRO - Meski sudah dua kali masuk penjara karena kasus narkoba, Agus Nadi alias Citu masih terus mengulangi perbuatannya mengedarkan sekaligus menggunakan narkoba

Pria berusia 47 tahun asal Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu itu, kembali terlibat dalam dunia gelap narkotika sebagai pemakai dan pengedar sabu.

Akibatnya, bapak dua anak yang belum lama keluar dari lembaga pemasyarakatan tersebut, kembali ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Pringsewu.

Kasatres Narkoba Polres Pringsewu, Iptu. Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, S.H., S.I.K. mengatakan, tersangka Agus Nadi ditangkap polisi di rumahnya Senin (14/8) sekitar pukul 14.30 WIB. 

Menurut Yudi, pria berperawakan tinggi besar tersebut sempat melakukan perlawanan kepada petugas ketika hendak ditangkap. Bahkan dalam upaya paksa penangkapan tersebut, salah satu tangan anggota polisi ada yang terluka lantaran dicakar tersangka.

BACA JUGA:Awas Penipuan! Ada Oknum Jual Stiker Catut Nama PWI Lampura

"Meskipun sempat melawan, namun tersangka berhasil kita amankan," jelas kasatres narkoba saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (16/8).

Tersangka Agus Nadi, kata Yudi, ditangkap karena kembali terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Padahal, Agus Nadi alias Citu itu sebelumnya sudah dua kali ditangkap karena kasus serupa. 

Pengungkapan kasus itu, sebut kasat, merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka Agus ini kembali menggunakan dan mengedarkan narkoba.

"Setelah kita selidiki, ternyata informasi tersebut benar. Lalu berlanjut pada upaya penangkapan terhadap tersangka," jelasnya. 

Dalam proses penggeledahan, lanjutnya, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

BACA JUGA:RSUD RBC Terus Maksimalkan Pelayanan, Bagaimana Caranya?

Lebih lanjut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: