Unit PPA Polres Way Kanan Tangkap Tersangka Pencabulan yang Sembunyi di Area Kebun Karet

Unit PPA Polres Way Kanan Tangkap Tersangka Pencabulan yang Sembunyi di Area Kebun Karet

TERSANGKA PENCABULAN: SG (33) tersangka kasus pencabulan terhadap SM (23) ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.-(Yudi)-

RADARMETRO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus SG (33).

Pemuda yang berdomisili di Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan itu diduga mencabuli wanita berinisial SM (23) di Kecamatan Pakuan Ratu. 

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra  menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu (17/5/2023) lalu pukul 10.00 WIB, korban berinisial SM (23) sedang beristirahat di kamar rumahnya.

Lalu tiba-tiba ada seseorang laki-laki yang masuk memanjat melalui pintu jendela kamar korban. 

"Tersangka langsung menindih badan korban, dan korban memberontak menghindarinya. Tangan tersangka pun meraba bagian vital tubuh korban. Tak sampai di situ, tersangka juga memaksa untuk membuka celana korban,” ujar kasat reskrim. 

BACA JUGA:21 KPM di Tiyuh Mercu Buana Terima 3 Bulan BLT

Korban pun lantas berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Mendengar teriakan korban, akhirnya tersangka langsung takut, melepaskan tangan korban, lalu kabur meninggalkan rumah melalui pintu depan rumah korban. 

”Atas  kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan tidak terima. Sehingga melaporkan tindakan pelaku ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” ungkap Andre Try Putra.

Berdasarkan laporan korban, Polres Way Kanan menangkap tersangka pada Rabu (9/8/2023) pukul 03.00 WIB.

Unit PPA satreskrim polres setempat mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penangkapan terhadap SG di sebuah gubuk di area perkebunan karet Kampung Pakuan Ratu, Kecamatan Pakuan Ratu. 

BACA JUGA:Biadab! Remaja Perempuan 13 Tahun Disetubuihi Ayah Kandung

"Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 289 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas kasat reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: