Gagal Hilangkan Jejak BB Ganja, Pria Hadimulyo Barat Diringkus Polisi
Foto: Pria berinisial BP (19), warga Hadimulyo Barat, Metro Pusat, diringkus polisi dengan barang bukti (BB) ganja seberat 7,23 gram.-(MH Naim)-
RADARMETRO - Seorang pria berinisial BP (19) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro. Pelaku sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan jejak, tapi gagal.
Dijelaskan oleh Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman pada Rabu (16/8/2023), pelaku merupakan warga Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Pelaku ditangkap pada Rabu (16/8) dinihari sekira pukul 00.15 WIB saat melintas di Jalan Betutu, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.
Kata Hendra, proses penangkapan sempat terkendala lantaran pelaku dengan sengaja berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang ganja seberat 7,23 gram di jalanan.
BACA JUGA:Unit PPA Polres Way Kanan Tangkap Tersangka Pencabulan yang Sembunyi di Area Kebun Karet
Usaha menghilangkan jejak barang bukti oleh pelaku rupanya tidak dapat memperdaya anggota Satresnarkoba. Alhasil, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Metro.
"Dari tangan pelaku kita temukan gulungan kertas warna putih berisikan daun ganja dengan berat kotor 7,23 gram," ujar Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, lanjut Hendra, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara order melalui Instagram yang selanjutnya akan dikombinasi sendiri.
"Dari pengakuannya, yang bersangkutan mendapatkan ganja melalui akun Instagram," ungkapnya.
Temuan transaksi narkotika jenis ganja melalui akun Instagram itu akan diselidiki lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro. Pelaku bakl terancam Pasal 111 Ayat 1 UU RI nomor 35 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Biadab! Remaja Perempuan 13 Tahun Disetubuihi Ayah Kandung
"Hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: