Prabowo Cs Dilaporkan Pendukung Ganjar ke Bawaslu Perihal Deklarasi di Museum

Prabowo Cs Dilaporkan Pendukung Ganjar ke Bawaslu Perihal Deklarasi di Museum

Foto : Kubu KKIR dilaporkan ke Bawaslu oleh pendukung Ganjar Pranowo-(Istimewa)-

RADARMETRO- Kubu Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal deklarasi dukungan yang digelar di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta, Minggu (13/8/2023).

Sebagai pihak pelapor diketahui adalah Ketua Komando Teritorial Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing bersama Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI). Ganjarian Spartan adalah kelompok relawan pendukung Ganjar Pranowo.

Mereka mempermasalahkan kubu KKIR yang terdiri dari Partai Gerindra, PKB, PAN dan Golkar yang menggunakan museum sebagai tempat digelarnya deklarasi dukungan

"Hari ini ada dua kelompok organisasi masyarakat terutama Ganjarian Spartan DKI Jakarta, kedua adalah rekan dari Masyarakat Pencinta Museum Indonesia. Mereka menguasakan kepada kami untuk membuat pelaporan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran penggunaan museum untuk kegiatan politik," kata Tobing di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023).

Sementara sebagai terlapor adalah empat ketua partai yang hadir dalam deklarasi dukungan yakni Prabowo Subianto, Muhaimin Iskandar, Zulkifli Hasan dan Airlangga Hartarto.

"Empat orang (ketum parpol) dan peristiwa penggunaan museum untuk deklarasi," lanjut Tobing.

BACA JUGA:TPAS Karangrejo Terbakar, Puntung Rokok Diduga Jadi Penyebabnya

Dalam laporannya kubu Ganjarian Spartan dan MPMI menyebutkan bahwa empat ketua umum parpol itu melanggar Pasal 39 dan 55 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum serta Pasal 280 dalam UU Pemilu.

Kedua pasal tersebut, menurut Tobing, melarang penggunaan museum untuk kegiatan politik  dan larangan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Menurutnya, Museum Proklamasi tak seharusnya digunakan untuk acara politik mengingat tempat itu memiliki nilai sejarah bangsa.

"Tindakan kubu Prabowo merupakan upaya pembelokan sejarah dan mengatasnamakan sejarah perumusan naskah proklamasi. Mau dibelokkan menjadi kepentingan pencapresan Prabowo sendiri," katanya.

Laporan mereka diterima oleh Bawaslu RI, yang ditandai dengan dikeluarkannya formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/RI/00.00/VIII/2023.

Meski diterima, laporan ini belum tentu disidangkan. Laporan tersebut hanya akan diregister secara resmi dan disidangkan apabila memenuhi syarat formil dan materil.

Tobing juga membantah laporan tersebut dibuat atas instruksi dari PDIP atau karena Prabowo dianggap sebagai saingan utama Ganjar dalam kontestasi Pilpres 2024 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: