Berkah HUT ke-78 RI, 492 Napi Lapas Metro Terima Remisi Umum, 8 Langsung Bebas

Berkah HUT ke-78 RI, 492 Napi Lapas Metro Terima Remisi Umum, 8 Langsung Bebas

SERAHKAN REMISI UMUM: Kalapas Kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana (foto kiri) dan Walikota Metro Wahdi secara simbolis bergantian menyerahkan berkas remisi umum HUT ke-78 RI kepada 492 narapidana lapas setempat -(DOKUMEN LAPAS KOTA METRO)-

"Perhitungannya ialah sisa pidana mereka (narapidana) sebelum terima remisi, dikurangi perolehan remisi.

Sehingga ketika saat surat keputusan menteri terkait remisi diberikan, maka delapan narapidana langsung bebas.

Sebab sudah habis masa pidana mereka.Dalam hal ini lebih besar perolehan remisi ketimbang sisa pidana," beber kalapas lagi. 

Upacara Pemberian Remisi Umum pada HUT ke-78 RI di Lapas Kelas IIA Kota Metro dihadiri Walikota dr. H. Wahdi Siradjuddin, Sp.OG (K) yang membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Wakil Walikota Drs. H. Qomaru Zaman, MA, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Metro, dan segenap jajaran pegawai Lapas Metro. 

Kegiatan pemberian remisi umum pada HUT ke-78 RI ini serentak dilakukan di Lapas/ Rumah Tahanan Negara (Rutan) seluruh Indonesia. Termasuk lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung. 

Pada kesempatan itu, Muchamad Mulyana berharap, remisi umum dalam rangka HUT ke-78 RI yang diberikan, dapat bermanfaat dan memberikan motivasi kepada narapidana untuk tetap berperilaku baik dan mematuhi segala tata-tertib yang berlaku di Lapas Kota Metro. 

BACA JUGA:Pengamat Sebut Piadato Kenegaraan Jokowi Inkonsisten dan Tak Ada Esensi Krusial

"Tidak menutup kemungkinan remisi akan diberikan lagi kepada mereka, karena remisi itu sangat mudah didapatkan. Asalkan para narapidana ikuti aturan yang berlaku di lapas/rutan/bapas," tandas kalapas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: