Usai Upacara Bendera Banyak Sampah di Hutan Kota Tejosari, Pelaku Bisa Dipidana

Usai Upacara Bendera Banyak Sampah di Hutan Kota Tejosari, Pelaku Bisa Dipidana

Foto: Terlihat seseorang tengah mengais-ngais botol plastik yang dibuang sembarangan ke Hutan Taman Kota Metro usai pelaksanaan pengibaran bendera di Stadion Tejosari. -(MH Naim)-

RADARMETRO - Perhelatan upacara bendera Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-78 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tercoreng dengan perbuatan buang sampah sembarang di Hutan Kota Tejosari, Kamis (17/8/2023).

Prilaku membuang sampah sembarang di Hutan Kota Tejosari jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro nomor 5 tahun 2016 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau. Adapun sanksi terberatnya yakni, pidana.

Dijelaskan dalam Perda tersebut, Hutan Kota Tejosari yang berada di Jalan Raya Stadion, Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, merupakan salah satu kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

"Manfaat langsung dalam bentuk keindahan (Estetika) dan kenyamanan, sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan, sarana rekreasi, sarana aktivitas sosial bagi warga kota, serta sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat," bunyi Pasal 6 Perda nomor 5 tahun 2016.

Selain itu, peningkatan fungsi Taman Kota Tejosari sebagai salah satu RTH di Kota Metro memiliki kebermanfaatan tidak langsung di antaranya, menyediakan cadangan air tanah, pengendali polusi, serta penyeimbang ekosistem kota.

Sebegitu pentingnya Taman Kota Tejosari selayaknya instansi terkait beserta masyarakat dapat menjaga keberlangsungan tumbuh-tumbuhan yang ada di dalamnya.


Foto: upacara bendera HUT RI ke-76 -(Istimewa)-

BACA JUGA:Stadion Tejosari Jadi Venue Upacara HUT RI Pemkot Metro, Sampah Dibuang ke Hutan

Namun, nyatanya berbanding terbalik, bahkan di momentum HUT RI ke-78 malah menjadikan Taman Kota Tejosari sebagai tempat buang sampah. Mulai dari ranting dan dedaunan, kemudian sampah plastik, hingga sampah botol bekas.

Lantas apa hukuman bagi pelaku buang sampah ke Hutan Kota Metro Tejosari?

Dikutip dari Pasal 22 Ayat 1 Perda Kota Metro menerangkan bahwasanya setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 8 diancam dengan sanksi pidana kurungan paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.

Sementara di Pasal 18 berisi tentang lima ketentuan larangan. Pertama, setiap orang dilarang melakukan alih fungsi RTH. Kemudian yang kedua setiap orang dilarang melakukan perusakan terhadap tanaman yang berada di RTH publik.

"Ketiga, setiap orang dilarang melakukan perusakan terhadap elemen estetika yang berada di RTH publik," sambung bunyi Pasal 18.

Keempat, setiap orang dilarang melakukan perusakan terhadap sarana, fasilitas, dan utilitas yang berada di RTH publik. Yang terakhir, dilarang melakukan perusakan terhadap fungsi RTH Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: