Tanpa Riba! KUR Syariah Pegadaian 2023 Dibuka Lagi, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Tanpa Riba! KUR Syariah Pegadaian 2023 Dibuka Lagi, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya

Foto: Ilustrasi --

RADARMETRO-  Kabar gembira bagi Anda yang sedang perlu tambahan modal usaha, karena kini KUR dari Pegadaian di buka lagi, untuk itu artikel ini akan mengulas tentang KUR Syariah Pegadaian.

Sebelum kita mulai membahas teknis pengajuan  pinjaman, tak ada salahnya kita cari tahu dulu apa sih KUR Syariah Pegadaian itu.

Mengutip dari laman sahabat.pegadaian.co.id, program KUR Syariah Pegadaian adalah fasilitas pinjaman kepada Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).

Sedangkan yang dimaksud Pegadaian dengan usaha produktif yakni usaha untuk menghasilkan barang atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.

Dari penjelasan singkat itu dapat disimpulkan bahwa KUR Syariah Pegadaian ini ditujukan bagi para pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baik yang bergerak di sektor pertanian dan perkebunan, sektor kelautan dan perikanan ataupun sektor jasa produksi.

Calon nasabah bisa mengajukan pinjaman dengan sampai Rp 10.000.000 dengan suku bunga efektif 3% per tahun. Calon nasabah juga bisa memilih jangka waktu pinjaman mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan.

Lantas, apakah Dana KUR itu riba? Tidak, KUR Syariah Pegadaian bukanlah pinjaman dengan riba. KUR Syariah Pegadaian merupakan solusi pinjaman modal usaha bagi pelaku UMKM yang ramah dengan prinsip syariah.

BACA JUGA:Info KUR Agustus 2023 : Plafon Pinjaman Rp 100 Juta, Cara Pinjam dan Jumlah Angsuran

Pinjaman ini memberikan kesempatan yang adil dan merata bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dan mencapai kesuksesan.

Syarat serta proses pengajuannya terbilanng cukup mudah, penasaran? Berikut persyaratan dan ketentuan serta cara mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian.

Syarat dan Ketentuan

- Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad

- Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

- Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: