KPU Ingatkan Parpol Soal Larangan Kampanye
Foto : Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami usai membuka kegiatan Pawai Kirab Pemilu 2023 di Wisma Haji Al Khairiah Kota Metro, Senin (21/8/2023).-(Istimewa)-
RADARMETRO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan seluruh partai politik (Parpol) untuk menaati Peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye. Dimana sesuai aturan tersebut Parpol baru boleh diperbolehkan melakukan kampenye sesuai jadwal yang ditentukan.
Demikian ditegaskan Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami usai menghadiri kegiatan Pawai Kirab Pemilu 2023 di Wisma Haji Al Khairiah Kota Metro, Senin (21/8/2023).
Ia mengatakan, sesuai jadwal masa kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Pelaksanaanya dilakukan usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD.
"Nah kirab hari ini kan penyelenggara pemilu beserta peserta pemilu mensosialisasikan kepada masyarakat," terangnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan terkait dengan peserta pemilu, bendera partai politik (parpol), dan nomor parpol kepada masyarakat.
"Dan ini kan jalan, berputar selama 7 hari di Kota Metro dengan berbagai event kegiatan di kecamatan maupun kelurahan," katanya.
Lebih lanjut, ia mengemukakan sosialisasi tidak dilakukan pada calon anggota legislatif (Caleg) sementara. Karena kata dia, sosialisasi caleg sementara tersebut baru dapat dilakukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD.
BACA JUGA:Penyalahguna Narkoba Bersenjata Api Ditangkap Polres Lampung Tengah
"Bukan (untuk memperkenalkan caleg-caleg). Jadi peserta pemilu kita ini kan baru partai politik yang ditetapkan," ujarnya.
Ia mengakui, ketentuan tersebut merujuk pada PKPU Nomor 15 tahun 2023. Dimana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa peserta pemilu yang sudah ditetapkan, yaitu partai politik belum boleh melaksanakan kampanye sebelum masuk masa kampanye.
"Nah boleh melakukan sosialisasi anggota ke partai politik dengan cara melakukan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Boleh juga mensosialisasikan bendera partai ke anggotanya dengan memasang bendera partai dan nomor urut partai politik," paparnya.
Meski demikian, lanjutnya, kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, serta konsolidasi parpol diperbolehkan dilakukan sebelum masa kampanye dengan beberapa persyaratan.
"Yakni dengan ketentuan selambat-lambatnya satu hari sebelum kegiatan itu dilaporkan, disampaikan kepada KPU dan Bawaslu setempat," ungkapnya.
Karenanya bagi parpol yang melanggar ketentuan tersebut dapat ditindak tegas. Seperti jika pelanggaran tersebut mengganggu keindahan dan ketertiban kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: