Psikopat Pembacok Istri dan Anak Tiri di Tanggamus Dibekuk di Muko-Muko, Ternyata Motifnya...

Psikopat Pembacok Istri dan Anak Tiri di Tanggamus Dibekuk di Muko-Muko, Ternyata Motifnya...

DIBEKUK DARI PERSEMBUNYIAN: ED (50) tersangka tindak pidana anirat terhadap istri dan anak tiri yang viral di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, Polsek W-(Istimewa)-

RADARMETRO, TANGGAMUS - Tim gabungan TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres TANGGAMUS dan Polres Muko-Muko berhasil meringkus ED (50). Ia adalah tersangka pembacok anak tiri dan istri yang sempat viral di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten TANGGAMUS pada Jumat (18/8/2023) lalu. Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Provinsi Bengkulu.   

Aksi brutal ED yang tega membacoki anak tirinya, Rendi Satriawan (20) ketika terlelap tidur di kamar, lantaran masalah keluarga. Usut punya usut, ED tersinggung akibat digugat cerai oleh ibu korban yang sekaligus istri ED, Jubaidah (46). 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu. Hendra Safuan, S.H., M.H. mengatakan, keberhasilan penangkapan tersangka penganiayaan berat (anirat) ED, berkat sinergi antara Polres Tanggamus dan Polsek Wonosobo dengan Polsek Rumbai Polres Muko-Muko. 

”Tim gabungan ini dipimpin Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu. Juniko, S.H. Dan berhasil menangkap tersangka ED di Desa Sidodadi, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu. Dia ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB," ujar Hendra Safuan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin (21/8/2023). 

BACA JUGA:Pencuri HP di Salon Pringsewu Perdayai Korban untuk Kuras Saldo ATM

Dalam penangkapan tersebut, Hendra menyebutkan, turut diamankan sepeda motor Honda Beat warna blue tosca bernomor polisi B 6110 GKZ serta sarung golok terbuat dari kayu berwarna merah. 

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Wonosobo Iptu. Juniko menjelaskan, kronologis kejadian pada Jumat (18/8/2023) lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo. Di sana telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang dialami oleh korban Jubaidah (46) dan puteranya, Rendi Satriawan (20). 

Dini hari itu, korban Rendi Satriawan sedang terlelap tidur di kamarnya. Lalu korban Jubaidah mendengar suara gaduh dari kamar puteranya yang berada tepat di sebelah kamar Jubaidah. Lantas Jubaidah memanggil-manggil Rendi, namun tidak ada jawaban.

”Saat Jubaidah memanggil kembali nama Rendi, tiba-tiba Rendi berteriak dari kamarnya bahwa ia baru saja dibacoki oleh ED (ayah tirinya). Sehingga Jubaidah langsung beranjak dari kamar dan berlari menuju ke kamar anak anaknya,” ujar kapolsek. 

Ketika tiba di depan pintu kamar Rendi, Jubaidah melihat suaminya (tersangka ED) sedang membacoki Rendi di bagian tangan, perut, dan punggung. ED juga lantas berusaha membantai Jubaidah. Namun Jubaidah berhasil lari keluar rumah untuk menyelamatkan diri.

Saat Jubaidah berlari, tersangka ED sempat mengejar sampai Jubaidah terjerembab ke dalam got. Lantaran kondisi got yang cukup dalam, Jubaidah memanfaatkannya untuk sembunyi sejenak. Setelah tersangka ED berhenti mengejar, Jubaidah kemudian meminta pertolongan warga sekitar.

"Akibat kejadian tersebut, korban Jubaidah mengalami luka bacok di bagian tangan kiri dan kanan, perut, dan punggung. Sementara putera Jubaidah (Rendi Satriawan) mengalami luka bacok pada bagian kaki kanan, paha kanan, dan pelipis kiri. Akibat peristiwa sadis itu, korban segera melapor Ke Polsek Wonosobo," jelas kapolsek. 

Kemudian Kasat Reskrim Iptu. Hendra Safuan kembali menerangkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi sadis ED terhadap istri dan anak tirinya tersebut dipicu perselisihan antara tersangka dengan istrinya. Lantaran malam sebelumnya, Jubaidah menggugat cerai tersangka ED.  

"Perselisihan keluarga tersebut dipicu Jubaidah yang menggugat cerai, sebab pelaku tempramental," imbuh Hendra Safuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: