Psikopat Pembacok Istri dan Anak Tiri di Tanggamus Dibekuk di Muko-Muko, Ternyata Motifnya...

Psikopat Pembacok Istri dan Anak Tiri di Tanggamus Dibekuk di Muko-Muko, Ternyata Motifnya...

DIBEKUK DARI PERSEMBUNYIAN: ED (50) tersangka tindak pidana anirat terhadap istri dan anak tiri yang viral di Pekon Banjarsari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus, Polsek W-(Istimewa)-

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ED akan diganjar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan berat. 

BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko dan Effendi Simbolon Didepak Dari Daftar Caleg PDIP

"Ancamannya lima tahun penjara. Soal perbuatan ED membawa sepeda motor Honda Beat, masih kita dalami milik siapa," tandas kasat reskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: