Ramadan Operasional Tempat Hiburan di Metro Dibatasi, Disporapar Layangkan Surat ke Pengusaha

Ramadan Operasional Tempat Hiburan di Metro Dibatasi, Disporapar Layangkan Surat ke Pengusaha

Foto : Pemkot Metro melalui Disporapar mengeluarkan Surat Edaran mengenai penetapan jam operasional tempat hiburan di Bumi Sai Wawai.-(Ria Riski AP)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) melayangkan surat ke sejumlah tempat hiburan dan rumah makan di Bumi Sai Wawai. Surat tersebut berisi mengenai pembatasan jam operasional pada kedua tempat hiburan selama bulan Ramadan

Dikonfirmasi Radar Metro, Kepala Disporapar Kota Metro, Tri Hendriyanto mengatakan, pembatasan jam operasional tempat hiburan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran Disporapar nomor 556/86/8E/D-16/2023. Isinya tentang waktu operasional usaha pariwisata, rumah makan dan hiburan umum pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H

"Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan 1444 H/2023 M, serta toleransi antar umat beragama, maka pengusaha diskotik, pub, bar, dan rumah karaoke untuk menutup usaha selama 7 hari awal Ramadhan dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1444 H/2023 M," ungkapnya, Kamis (30/3/2023). 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk pengusaha hotel, penginapan, pondok wisata, rumah makan, kedai makan minum serta kafe agar meniadakan live music selama 7 hari awal Ramadhan dan 7 hari sebelum 1 Syawal 1444 H/2023 M.

BACA JUGA:Viral, Oknum Dokter di Bengkulu Digrebek Saat Bermalam Dengan PSK

"Untuk jam operasional usaha pariwisata dan hiburan ditetapkan diskotik dan pub jam 22.00 WIB sampai dengan 2 pagi. Lalu untuk bar mulai jam 21.00 WIB sampai dengan 2 pagi. Kemudian untuk rumah karaoke mulai jam 11.00 sampai jam 2 pagi, dan permainan ketangkasan 10.00 WIb sampai dengan jam 17.00 WIB," paparnya. 

Ia menambahkan, bagi pengusaha restoran, rumah makan atau kafe, dan kedai makan yang membuka usahanya pada siang hari agar menutup dengan tirai atau kain. slsehingga pelanggan yang sedang makan atau minum tidak terlihat secara jelas oleh masyarakat.

"Dengan dikeluarkannya edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Kota Metro Nomor: 556/84/SE/D-16/2023 tanggal 21 Maret 2023 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Karena diimbau kepada seluruh pengusaha untuk menaati surat edaran yang telah dikeluarkan," tukasnya.

BACA JUGA:Tangani Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Pemkot Metro dan Kejari Teken MoU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: