Agung Triantoro Sah Jabat Kaur Perencanaan Desa Jojog, Camat: "Tetap Solid Jangan Pelit Ilmu!"

Agung Triantoro Sah Jabat Kaur Perencanaan Desa Jojog, Camat:

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH: Kepala Desa Jojog Sutrisno memimpin proses pengambilan janji dan sumpah jabatan Yustinus Agung Triantoro sebagai Kaur Perencanaan, disaksikan Camat Pekalongan Slamet Haryanto dan perwakilan warga.-(Albertus Yogi)-

RADARMETRO, LAMPUNG TIMUR - Yustinus Agung Triantoro resmi menjabat Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Pemerintah Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten LAMPUNG Timur, terhitung sejak Senin (21/8/2023).

Ia menggantikan pejabat sebelumnya, Danu Prasetya, yang kini diangkat menjadi Sekretaris Desa (Sekdes) Jojog. 

Seremoni pelantikan Agung Triantoro sebagai Kaur Perencanaan Desa Jojog, dilaksanakan di balai desa setempat, Kamis (24/8/2023). Istimewanya, pelantikan tersebut langsung dihadiri Camat Pekalongan Slamet Haryanto, S.E., M.M. didampingi Kepala Desa Jojog, Hi. Sutrisno. 

Sekretaris Desa Jojog, Danu Prasetya mengatakan, pengangkatan Agung Triantoro sebagai perangkat desa, telah melalui semua tahapan prosedur perundang-undangan yang berlaku. Dan puncaknya adalah dilaksanakan pelantikan ini. 

"Kaur Perencanaan Desa Jojog sebelumnya dijabat oleh saya sendiri. Lalu saya diangkat menjadi Sekdes Jojog. Otomatis posisi Kaur Perencanaan kosong. Lalu dilakukan semua tahapan. Keputusannya, Bapak Agung Triantoro terpilih menggantikan saya," ujar Danu. 

Untuk diketahui, pelantikan Agung Triantoro sebagai Kaur Perencanaan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Jojog Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur. 

Pelantikan tersebut juga sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa. 

Lalu Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Sebagai Daerah Otonom dan Nomor 33 Tahun 2000 tentang Peraturan Desa serta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Terakhir Rekomendasi Camat Pekalongan Nomor: 140/04/04/2023 tanggal 16 Agustus 2023 perihal Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa. 

SK terhadap Yustinus Agung Triantoro ditetapkan 21 Agustus 2023. Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan terhadap Agung, dipimpin oleh Kepala Desa Jojog Sutrisno. Disaksikan Camat Pekalongan dan seluruh perangkat desa setempat. 

BACA JUGA:Pemimpin Tentara Bayaran Wagner, Yevgeny Prigozhin Tewas Dalam Kecelakaan Pesawat

Mengawali sambutannya, Sutrisno mengucapkan selamat kepada Yustinus Agung atas pelantikan dirinya. Kepala desa juga bersyukur karena pada momen pelantikan Kaur Perencanaan ini, adalah kali pertama seremoni pelantikan yang dihadiri langsung oleh Camat Pekalongan. 

"Karena baru pertama kali kami lakukan, kami memohon maaf kepada Bapak Camat Pekalongan atas segala kesalahan dan kekurangan dalam seremoni pelantikan ini. Kami mohon selalu bimbingan dan arahan dari Bapak Camat agar kami terus belajar untuk lebih baik," ujar Sutrisno. 

"Kepada Mas Agung, selamat bergabung di Pemerintahan Desa Jojog dan selamat bertugas. Semoga tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai Kaur Perencanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: