Pembacok ABG Cantik Ditetapkan Tersangka, RPA Apresiasi Gerak Cepat Polisi
Foto: Ketua Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Provinsi Lampung Enny Puji Lestari.-(Istimewa)-
RADARMETRO - Gerak cepat polisi dalam menetapkan Hermawan alias Wawan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan dinilai sudah tepat.
Hal itu diungkapkan oleh Enny Puji Lestari, seorang aktivis yang konsen dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua organisasi Rumah Perempuan dan Anak (RPA) Lampung itu mengapresiasi kejelian tim penyidik dalam menerapkan pasal untuk menjerat pelaku.
"Kalau dari kacamata hukum, jelas itu ada upaya pembunuhan, saya rasa sudah tepat pasal yang digunakan," ujar Enny saat dihubungi radarmetro.disway.id pada Selasa (29/8/2023).
Menurutnya upaya ungkap kasus dengan cepat akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian.
Enny juga mengatakan peristiwa yang dilatarbelakangi cemburu buta itu tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan masyarakat terhadap pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan.
"Perlu adanya penelusuran lebih jauh kalau ngomongin soal gangguan jiwa pelaku," tuturnya.
Enny menjelaskan bahwa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) tidak bisa dilihat dari keseharian tidak wajar pelaku. Namun, perlu pendampingan khusus dari psikologi.
"Keseharian aneh nyapu jalan itu tidak bisa menjamin dia (Pelaku) mengalami gangguan jiwa, bisa saja mencari sensasi, atau lainnya," bebernya.
Di sisi lain, Enny meragukan akan dugaan masyarakat tersebut. Mengingat delik ODGJ sering di kambing hitamkan sebagai alat menghindari jerat hukum.
BACA JUGA:Ini Tampang Wawan, Pelaku Pembacokan ABG karena Asmara
"Kalau menilai tersangka itu gila tidak mungkin memiliki nafsu dengan perempuan, kan tersangka ini mengakui kalau dia suka dengan korban dan gelap mata," imbuhnya.
Dengan hal itu, Enny memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak hanya itu, pihaknya juga siap melakukan pendampingan terhadap para korban.
"Tentu kasus ini harus dikawal hingga tuntas, kami juga akan hadir mendampingi korban," tandasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: