Wulan Guritno Akan Diperiksa Bareskrim Polri Soal Dugaan Promosi Judi Online

Wulan Guritno Akan Diperiksa Bareskrim Polri Soal Dugaan Promosi Judi Online

Foto: Wulan Guritno-(Istimewa)-

RADARMETRO- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa artis Wulan Guritno (WG) untuk dimintai klarifikasi terkait video yang diduga mempromosikan judi online.

Pemanggilan terhadap Wulan itu merupakan imbas dari viralnya video di sejumlah media sosial yang menampilkan Wulan diduga sedang mempromosikan sebuah situs judi online dari website Sakti123. Dalam video itu Wulan mengatakan website tersebut adalah website game online yang bersertifikat.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, mengatakan pihaknya telah menelusuri promosi judi online yang dilakukan Wulan Guritno. 

"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu (video promosi) dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Hal yang kemudian menjadi sorotan menurut Vivid adalah soal pernyataan Wulan yang dalam video itu mempromosikan situs judi online dengan kalimat 'game online'. Menurutnya, kalimat itu hanya menjadi dalih untuk mengelak sebagai situs jadi online. Ia mengatakan nantinya Wulan akan diproses hukum apabila hasil pemeriksaan memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA:Pertamina Berencana Akan Hentikan Penjualan Pertalite Mulai 2024

"Seolah-olah dia bermain game online, tapi polisi kan punya bukti lain. Tarolah itu game online tapi begitu masuk dan dibuka ternyata ada unsur judi onlinenya, kena dia," ujarnya

Ia menjelaskan meskipun video promosi tersebut dibuat tiga tahun lalu, namun laman situs judi online yang dipromosikan Wulan Guritno masih eksis dan aktif hingga sekarang.

"Tinggal kita lihat kalau kejadian lama website sudah tidak beroperasi, tetap kita panggil lagi. Kita imbau lagi, tetap ini sudah jadi catatan bahwa dulu ia pernah mengendorse judi tentunya kita akan ada klasifikasi mana yang masih aktif atau tidak," jelas Vivid.

Jenderal bintang satu ini juga menyebut selain Wulan Guritno, tim Siber Polri juga telah mengantongi sejumlah nama artis, selebgram maupun influencer yang juga diduga telah ikut mempromosikan judi online. Ia memastikan akan melayangkan panggilan klarifikasi secara bertahap terhadap semuanya.

"Kemarin ada beberapa nama yang viral, tentu akan kami tindaklanjuti. Kami akan tindaklanjuti, dan kalau memang nanti terpenuhi unsur pidananya, pasti akan kami proses," tegas Vivid.

Vivid juga mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online. Sebab, kata dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar

BACA JUGA:Kasus Pertama di Dunia, Cacing Hidup di Otak Manusia

"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk Setop mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: