Cak Imin Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Era Jabatannya Sebagai Menakertrans

Cak Imin Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Era Jabatannya Sebagai Menakertrans

Foto : Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Mantan Menakertrans periode 2009-2014-(Istimewa)-

RADARMETRO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan Korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang terjadi pada tahun 2012.

Hal itu disampaikan langsung Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023) malam.

Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) di Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.

"(Diduga terjadi) Di 2012. Jadi kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempus-nya, waktu kejadiannya kapan," kata Asep Guntur kepada awak media.

Asep belum bisa memerinci detail lebih lanjut kronologi kasus ini. Kasus dugaan korupsi ini sendiri awalnya terungkap dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Tim penyidik KPK pun membuka peluang untuk memanggil dan meminta keterangan pada setiap orang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut termasuk Cak Imin.

"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti kemudian disesuaikan dengan tempusnya (waktu kejadian) kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," ucap Asep.

BACA JUGA:Demokrat Resmi Cabut Dukungan Kepada Anies dan Tinggalkan KPP

Asep juga menuturkan kemungkinan pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Muhaimin Iskandar, namun juga kepada semua pejabat di lingkungan Kemenaker di saat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut guna mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya.

"Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan bukti-bukti kita akan minta keterangan," sambungnya.

KPK memastikan perkara ini bukan kasus suap karena menemukan adanya kerugian negara meski belum dijelaskan berapa besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Sejauh ini tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

Informasi yang beredar menyebutkan salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenaker I Nyoman Darmanta.

BACA JUGA:Sah! Rapat Pleno PKB Putuskan 'Amin' Anies-Cak Imin Berduet Dalam Pilpres 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: