Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara Buntut Kasus Penganiayaan David Ozora

Foto: Mario Dandy divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiyaan terhadap David Ozora-(Istimewa)-

RADARMETRO- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan putusan atau vonis pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebut Mario terbukti bersalah melakukan perbuatan penganiayaan berat yang berencana terhadap David Ozora. Atas perbuatannya itu pengadilan menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Mario Dandy.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun" ucap Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023) siang.

Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menjerat Mario dengan pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus penganiayaan berat berencana tersebut dimana Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Pasca Pengungkapan BBM Solar 200 Ton, Yusuf Alias Bonar Masih Diperiksa Polisi

Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim juga membebankan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar terhadap terdakwa Mario Dandy yang merupakan anak dari mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, seperti perbuatan terdakwa yang berdampak buruk terhadap masa depan korban dan hakim menganggap sama sekali tak ada hal yang meringankan dari terdakwa Mario Dandy.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Akibat dari aksi penganiayaan sadis Mario itu, David Ozora yang menjadi korban penganiayaan mengalami cidera kepala serius dan harus menderita diffuse axonal injury atau cedera pada bagian otak. David Ozora dinilai hanya punya sedikit peluang untuk kembali pada kondisi normal.

Sementara terdakwa lainnya yang merupakan rekan Mario Dandy yakni Shane Lukas juga mendapatkan vonis hukuman penjara. Majelis hakim memvonis Shane Lukas dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Berbeda dengan Mario, Shane Lukas tidak dikenakan hukuman restitusi karena hakim menganggap ia bukan pelaku utama dan terdapat hal yang meringankan yakni sempat mencegah Mario melakukan perbuatan yang lebih berbahaya lagi.

BACA JUGA:Cak Imin Jalani Pemeriksaan KPK Hari Ini

Di sisi lain, Jonathan Latumahina selaku Ayah dari korban David Ozora, mengaku mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa sesuai dengan isi tuntutan jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: