Pencurian Motor di Rumdis Kemenag Metro Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Pencurian Motor di Rumdis Kemenag Metro Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap

Foto: Terlihat dua pria berinisial PW alias Puja (27) dan Sukrun (24) mengenakan baju tahanan, sementara polisi masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya telah diketahui.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Polisi membekuk dua dari empat pelaku pencurian sebuah motor di Rumah Dinas (Rumdis) Kementrian Agama (Kemenag) Kota Metro

Dua pelaku yang diamankan bernama PW alias Puja (27) berperan sebagai eksekutor, kemudian Sukrun (24) yang bertugas membawa kabur motor curian. Keduanya merupakan warga Kabupaten Lampung Timur. 

Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menerangkan aksi komplotan tersebut terjadi pada Minggu (27/8) sekira pukul 15.30 WIB.

Pelaku menggasak kendaraan roda dua yang berada di Rumah Dinas Kemenag Kota Metro yang terletak di Jalan Raflesia, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.

"Korban atas nama M tohir," ujar Amirul saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id pada Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA:Lindungi Website dari Serangan Siber, Metro Luncurkan CSIRT

Dari serangkaian penyelidikan, keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, terendus pihak kepolisian

Di lokasi tersebut polisi mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Metro Barat.

"Pada Sabtu, 9 September 2023 Tim berhasil mengeteahui keberadaan para pelaku di Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur," bebernya.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga turut menyita sebuah kunci leter L yang telah dimodifikasi yang digunakan pelaku untuk menjebol kunci motor korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Amirul, kedua pelaku yang diamankan mengaku motor curian saat ini dibawa oleh dua pelaku lainnya yang bertugas sebagai penjual.

"Kita sudah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, cepat atau lambat juga akan kita tangkap serta barang bukti motor yang dicuri," tuturnya.

Saat ini, dua pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Metro Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA:Pulang Beli Sabu, Pemuda Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: