Pulang Beli Sabu, Pemuda Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Pulang Beli Sabu, Pemuda Asal Pringsewu Ditangkap Polisi

Foto : Pelaku saat diamankan aparat.-(Reza)-

RADARMETRO - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu mengamankan seorang terduga pelaku penyalahguna narkotika yang berperan sebagai kurir sabu.

Pelaku DIM (20), warga Pekon Mataram, Gadingrejo, Pringsewu, diringkus polisi saat melintas di Jalan Raya Pekon Mataram pada Senin (11/9/2023) sekira pukul 21.09 WIB.

"Pemuda berinisial DIM ini kami ringkus  sepulang membeli narkotika jenis sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran," ujar Kasatres Narkoba melalui rilis humasnya, Selasa (12/9/2023). 

Dijelaskan Kasat, narkotika jenis sabu yang dibeli seberat 0.20 gram merupakan pesanan rekannya.

BACA JUGA:Suntik Filler Ilegal, Artis Bintang Pantura 5 Asal Lampung Diciduk Polisi

Sebelum disita polisi, narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok tersebut sempat dibuang ke jalanan oleh pelaku, namun diketahui anggota di lapangan.

"Barang bukti sempat dibuang oleh pelaku namun berhasil kami temukan dan amankan," jelasnya. 

Kasatres Narkoba juga mengungkapkan bahwa pelaku ini telah lama menjadi target operasi polisi karena tidak hanya mengonsumsi narkoba untuk dirinya sendiri, tetapi juga sering menerima pesanan dari sejumlah kenalannya.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. 

Saat ini masih dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:Kebablasan, Diketahui Istrinya, Seorang Bapak Tega Setubuhi Anak Tiri Sejak Masih SMP

"Pelaku terancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: